28.9 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Muncul Fakta Baru di Sidang Korupsi TPK Desa Bunut, Terdakwa Seret Kadesnya

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Persidangan kasus korupsi anggaran proyek Desa Bunut, Kecamatan Widang pada 2016—2019 yang merugikan negara sebesar Rp 187 juta memunculkan fakta baru.

Dalam sidang beragenda pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa Nevi Ayu Indrasari, bendahara desa setempat ”menyanyi” terkait dugaan keterlibatan kepala desanya, Budi Utomo.

Itu disampaikannya pada sidang yang berlangsung Kamis (7/4). Nevi terang-terangan mengungkapkan instruksi memotong 10—20 persen anggaran tim pelaksana kegiatan (TPK) proyek fisik tersebut dari Budi Utomo.

Dia menyampaikan, jika ada TPK tidak setuju dengan mekanisme pemotongan tersebut, konsekuensinya harus mundur. Kepada majelis hakim, terdakwa juga membeberkan beberapa proyek desa yang dikerjakan kades sendiri. Di antaranya, pembangungan jalan hotmix dan pengadaan ambulans desa.

Baca Juga :  88 Pelaku "Love Scamming" asal Tiongkok Ditangkap Polisi. Apa Artinya Love Scamming?

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Muis Ari Guntoro menyampaikan, berdasar paparan terdakwa Nevi, majelis hakim memerintahkan wanita 32 tahun tersebut membuat pledoi pasca pembacaan tuntutan.

Ari sapaannya mengatakan, sidang berikutnya beragenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa. Dalam kasus tersebut Nevi dituntut pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengemplangan anggaran proyek tersebut terungkap setelah  Inspektorat Tuban melakukan audit. Kejari Tuban menetapkan Nevi sebagai tersangka pada 10 November 2021.

Perempuan berjilbab ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Modus operandinya, setiap TPK yang mengerjakan proyek fisik desa dipotong anggarannya 10—20 persen. Dalihnya untuk membayarkan pajak proyek tersebut.

Baca Juga :  Kades Bunut Akui Terlibat Korupsi, Ditahan Usai Lebaran

Kasipidus Kejari Tuban Andy Rahman mengatakan,  pihaknya terus mengawal persidangan Nevi. Andy sapaannya menunggu terdakwa membeberkan ke mana saja aliran uang hasil korupsi tersebut.

Dia menyampaikan, jika aliran uang diketahui, maka penerimanya berpotensi menjadi tersangka baru.

”Tidak mungkin kasus ini berdiri sendiri,” ujarnya. (sab/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Persidangan kasus korupsi anggaran proyek Desa Bunut, Kecamatan Widang pada 2016—2019 yang merugikan negara sebesar Rp 187 juta memunculkan fakta baru.

Dalam sidang beragenda pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa Nevi Ayu Indrasari, bendahara desa setempat ”menyanyi” terkait dugaan keterlibatan kepala desanya, Budi Utomo.

Itu disampaikannya pada sidang yang berlangsung Kamis (7/4). Nevi terang-terangan mengungkapkan instruksi memotong 10—20 persen anggaran tim pelaksana kegiatan (TPK) proyek fisik tersebut dari Budi Utomo.

Dia menyampaikan, jika ada TPK tidak setuju dengan mekanisme pemotongan tersebut, konsekuensinya harus mundur. Kepada majelis hakim, terdakwa juga membeberkan beberapa proyek desa yang dikerjakan kades sendiri. Di antaranya, pembangungan jalan hotmix dan pengadaan ambulans desa.

Baca Juga :  Polisi Amankan Wanita Pemeran Video Mesum Tambakboyo

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Muis Ari Guntoro menyampaikan, berdasar paparan terdakwa Nevi, majelis hakim memerintahkan wanita 32 tahun tersebut membuat pledoi pasca pembacaan tuntutan.

- Advertisement -

Ari sapaannya mengatakan, sidang berikutnya beragenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa. Dalam kasus tersebut Nevi dituntut pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengemplangan anggaran proyek tersebut terungkap setelah  Inspektorat Tuban melakukan audit. Kejari Tuban menetapkan Nevi sebagai tersangka pada 10 November 2021.

Perempuan berjilbab ini terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Modus operandinya, setiap TPK yang mengerjakan proyek fisik desa dipotong anggarannya 10—20 persen. Dalihnya untuk membayarkan pajak proyek tersebut.

Baca Juga :  Pencari Bekicot Gasak Ponsel Warga di Soko

Kasipidus Kejari Tuban Andy Rahman mengatakan,  pihaknya terus mengawal persidangan Nevi. Andy sapaannya menunggu terdakwa membeberkan ke mana saja aliran uang hasil korupsi tersebut.

Dia menyampaikan, jika aliran uang diketahui, maka penerimanya berpotensi menjadi tersangka baru.

”Tidak mungkin kasus ini berdiri sendiri,” ujarnya. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img