30.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Berharap Polemik Demosi-Promosi Segera Klir

spot_img

Setelah Terbitnya Surat Rekomendasi dari BKN
Radartuban.jawapos.com – Polemik pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Tuban medio Januari 2022 lalu masih belum menemukan titik terang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky untuk melakukan pembatalan dan pencabutan keputusan penurunan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan pada struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo membenarkan perihal surat dari BKN Nomor 31485/ BAK. 02.02/SD /F/2022 perihal Hasil Audit Investigasi Permasalahan Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Tuban tersebut. Hanya saja, untuk fisik suratnya dari BKN belum diterima.

Baca Juga :  Tak Lolos Pendataan, Ratusan Honorer di Tuban Terancam Outsourcing?

‘’Perihal suratnya, benar. Sambil menunggu surat aslinya (bentuk fisik, Red) isinya akan kami pelajari lebih mendalam,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (6/10).

Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni berharap, turunnya hasil audit dari BKN tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, surat BKN ini menguatkan rekomendasi dari KASN yang turun sebelumnya.

‘’Demi keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan di Tuban sudah seharusnya rekomendasi dari BKN ini segera ditindaklanjuti,’’ ujarnya agar masalah ini segera klir.

Ditegaskan Roni—sapaan akrab anggota DPRD Tuban asal Kecamatan Jenu ini,  rekomendasi dari BKN ini penting untuk segera ditindaklanjuti supaya tidak mendapatkan sanksi dari BKN. Sebab, ketika menerima sanksi dari BKN yang dirugikan adalah pemkab sendiri.

Baca Juga :  Terkait SOTK Baru, Pemkab Tuban Bantah Sudah Melalui Regulasi yang Semestinya

‘’Kalau tidak segera ditindak lanjuti, nanti bisa berdampak negatif terhadap sistem karir maupun pendapatan PNS. Jangan sampai berdampak pada pemblokiran data kepegawaian,’’ tandasnya. (fud/tok)

Setelah Terbitnya Surat Rekomendasi dari BKN
Radartuban.jawapos.com – Polemik pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Tuban medio Januari 2022 lalu masih belum menemukan titik terang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Aditya Halindra Faridzky untuk melakukan pembatalan dan pencabutan keputusan penurunan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan pada struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo membenarkan perihal surat dari BKN Nomor 31485/ BAK. 02.02/SD /F/2022 perihal Hasil Audit Investigasi Permasalahan Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Tuban tersebut. Hanya saja, untuk fisik suratnya dari BKN belum diterima.

Baca Juga :  Terkait Nonjob dan Penurunan Eselon, Komisi I Rencana Panggil Eksekutif Lagi

‘’Perihal suratnya, benar. Sambil menunggu surat aslinya (bentuk fisik, Red) isinya akan kami pelajari lebih mendalam,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (6/10).

Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni berharap, turunnya hasil audit dari BKN tersebut segera ditindaklanjuti. Sebab, surat BKN ini menguatkan rekomendasi dari KASN yang turun sebelumnya.

‘’Demi keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan di Tuban sudah seharusnya rekomendasi dari BKN ini segera ditindaklanjuti,’’ ujarnya agar masalah ini segera klir.

- Advertisement -

Ditegaskan Roni—sapaan akrab anggota DPRD Tuban asal Kecamatan Jenu ini,  rekomendasi dari BKN ini penting untuk segera ditindaklanjuti supaya tidak mendapatkan sanksi dari BKN. Sebab, ketika menerima sanksi dari BKN yang dirugikan adalah pemkab sendiri.

Baca Juga :  Pejabat dan Pegawai OPD Baru Belum Berkantor Sejak Dilantik, Ini Alasannya

‘’Kalau tidak segera ditindak lanjuti, nanti bisa berdampak negatif terhadap sistem karir maupun pendapatan PNS. Jangan sampai berdampak pada pemblokiran data kepegawaian,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img