29.7 C
Tuban
Monday, 23 December 2024
spot_img
spot_img

Dukung Penguatan Transaksi Digital, Bank Indonesia Sediakan Tiga Layanan Baru BI-FAST

spot_img

RADARBISNIS – Bank Indonesia (BI) menyediakan tiga layanan baru pada BI-FAST yang merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2 (21/12), setelah implementasi Tahap 1 sebelumnya pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.

Ketiga layanan baru tersebut yakni layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit). Ketiga layanan baru tersebut sudah dapat digunakan mulai Sabtu (21/12), bertepatan dengan ulang tahun BI-FAST ke-3.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan, perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).

‘’Penyediaan layanan baru ini merupakan kerjasama BI bersama industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam bertransaksi, serta mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal,’’ kata Ramdan dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

Dia menjelaskan, layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) merupakan solusi pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.

Baca Juga :  Kuartal III, BI Fokus Perkuat Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS

‘’Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen,’’ tuturnya.

Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.

Kedua, layanan pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) yakni layanan yang menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.

Request for Payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.

Ketiga, layanan transfer debit secara langsung (direct debit), layanan ini menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis. Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi.

Ramdan lebih lanjut menyampaikan, implementasi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI-FAST (bank/non bank). Pada tahap awal layanan BI-FAST tersebut akan diimplementasikan oleh 9 peserta.

Bank Indonesia menetapkan skema harga layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 yang terdiri atas: harga bulk transfer Rp 16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim; harga request for payment Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim; serta harga direct debit Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.

Baca Juga :  Cadangan Devisa RI Tembus US$ 145,4 Miliar Cukup untuk Biayai Impor 6,5 Bulan

Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp 250 juta per transaksi.

Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko. ‘’Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta,’’ kata dia.

Penguatan layanan BI-FAST merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui infrastruktur fast payment yang akan menjadi game changer untuk mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan, termasuk dalam memfasilitasi transaksi lintas negara.

Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, untuk memanfaatkan layanan BI-FAST, untuk bersama mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (*)

RADARBISNIS – Bank Indonesia (BI) menyediakan tiga layanan baru pada BI-FAST yang merupakan tahapan pengembangan BI-FAST Fase I Tahap 2 (21/12), setelah implementasi Tahap 1 sebelumnya pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.

Ketiga layanan baru tersebut yakni layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit). Ketiga layanan baru tersebut sudah dapat digunakan mulai Sabtu (21/12), bertepatan dengan ulang tahun BI-FAST ke-3.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan, perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).

‘’Penyediaan layanan baru ini merupakan kerjasama BI bersama industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam bertransaksi, serta mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal,’’ kata Ramdan dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

Dia menjelaskan, layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) merupakan solusi pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.

- Advertisement -
Baca Juga :  Resmi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6 Persen

‘’Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen,’’ tuturnya.

Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.

Kedua, layanan pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) yakni layanan yang menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.

Request for Payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.

Ketiga, layanan transfer debit secara langsung (direct debit), layanan ini menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis. Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi.

Ramdan lebih lanjut menyampaikan, implementasi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI-FAST (bank/non bank). Pada tahap awal layanan BI-FAST tersebut akan diimplementasikan oleh 9 peserta.

Bank Indonesia menetapkan skema harga layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 yang terdiri atas: harga bulk transfer Rp 16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim; harga request for payment Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim; serta harga direct debit Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.

Baca Juga :  Tips Aman untuk Hindari Investasi Bodong

Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp 250 juta per transaksi.

Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko. ‘’Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta,’’ kata dia.

Penguatan layanan BI-FAST merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui infrastruktur fast payment yang akan menjadi game changer untuk mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan, termasuk dalam memfasilitasi transaksi lintas negara.

Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, untuk memanfaatkan layanan BI-FAST, untuk bersama mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (*)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img
/