29.7 C
Tuban
Friday, 13 June 2025
spot_img
spot_img

Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Dipastikan Lanjut, Peluang Hemat untuk Pembeli di 2025

RADARBISNIS – Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi masyarakat yang tertarik beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Program insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dipastikan akan dilanjutkan pada tahun 2025, setelah sebelumnya sukses mendorong pertumbuhan adopsi kendaraan listrik di Tanah Air.

Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, yang menegaskan bahwa program subsidi pembelian motor listrik akan tetap berlanjut.

“Insentif motor listrik lanjut. Bu Menkeu (Sri Mulyani) sudah setuju,” ujar Faisol dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut memperkuat sinyal dari pemerintah mengenai komitmen dalam mempercepat elektrifikasi kendaraan, khususnya di sektor roda dua, yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pembahasan teknis terkait skema dan kuota insentif motor listrik saat ini masih berlangsung di internal pemerintah.

“Masih dibahas di kantor, di Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian),” ucapnya saat meresmikan pabrik motor listrik DVCI di Cikarang, Selasa (10/6).

Baca Juga :  Beralasan Lindungi Rakyat Kecil, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Agus belum merinci apakah program ini akan resmi bergulir kembali di kuartal kedua tahun 2025. Namun, dengan adanya lampu hijau dari Kementerian Keuangan, masyarakat bisa berharap program ini segera difinalisasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar regulasinya.

Program subsidi motor listrik Rp 7 juta terbukti menjadi stimulus besar bagi masyarakat untuk mencoba kendaraan berbasis baterai. Dengan insentif tersebut, beberapa model motor listrik bisa didapatkan dengan harga di bawah Rp 10 juta, menjadikannya pilihan ekonomis dan ramah lingkungan.

Selain harga yang lebih murah, motor listrik juga menawarkan keunggulan lain seperti biaya operasional yang rendah, perawatan minimal, dan tidak menghasilkan emisi karbon—sesuai dengan misi pemerintah untuk mendukung transisi energi bersih.

Industri kendaraan listrik di Indonesia, terutama pada segmen roda dua, menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten. Sepanjang tahun 2024, meski target penjualan ratusan ribu unit motor listrik belum sepenuhnya tercapai, antusiasme masyarakat terus meningkat seiring hadirnya lebih banyak merek dan pilihan model.

Baca Juga :  6 Sektor Produktif Dapat Paket Stimulus Ekonomi 2025. Apa Saja?

Pemerintah menilai bahwa keberlanjutan program insentif adalah langkah strategis untuk mencapai target jangka panjang elektrifikasi transportasi nasional.

“Insentif bukan sekadar bantuan harga, tapi juga bentuk komitmen negara dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Faisol.

Masyarakat kini tinggal menunggu regulasi resmi dalam bentuk PMK agar insentif motor listrik bisa kembali dinikmati. Pemerintah tengah mematangkan kuota dan skema teknis pemberian subsidi, namun besarannya diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Dengan subsidi senilai Rp 7 juta per unit, konsumen bisa menikmati motor listrik dengan harga yang jauh lebih terjangkau, membuka peluang lebih luas untuk elektrifikasi transportasi personal di seluruh Indonesia. (*)

RADARBISNIS – Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi masyarakat yang tertarik beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Program insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit dipastikan akan dilanjutkan pada tahun 2025, setelah sebelumnya sukses mendorong pertumbuhan adopsi kendaraan listrik di Tanah Air.

Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, yang menegaskan bahwa program subsidi pembelian motor listrik akan tetap berlanjut.

“Insentif motor listrik lanjut. Bu Menkeu (Sri Mulyani) sudah setuju,” ujar Faisol dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut memperkuat sinyal dari pemerintah mengenai komitmen dalam mempercepat elektrifikasi kendaraan, khususnya di sektor roda dua, yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat Indonesia.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pembahasan teknis terkait skema dan kuota insentif motor listrik saat ini masih berlangsung di internal pemerintah.

- Advertisement -

“Masih dibahas di kantor, di Lapangan Banteng (Kemenko Perekonomian),” ucapnya saat meresmikan pabrik motor listrik DVCI di Cikarang, Selasa (10/6).

Baca Juga :  Kemenkeu di Bawah Presiden Buat Fiskal Negara Terjaga

Agus belum merinci apakah program ini akan resmi bergulir kembali di kuartal kedua tahun 2025. Namun, dengan adanya lampu hijau dari Kementerian Keuangan, masyarakat bisa berharap program ini segera difinalisasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar regulasinya.

Program subsidi motor listrik Rp 7 juta terbukti menjadi stimulus besar bagi masyarakat untuk mencoba kendaraan berbasis baterai. Dengan insentif tersebut, beberapa model motor listrik bisa didapatkan dengan harga di bawah Rp 10 juta, menjadikannya pilihan ekonomis dan ramah lingkungan.

Selain harga yang lebih murah, motor listrik juga menawarkan keunggulan lain seperti biaya operasional yang rendah, perawatan minimal, dan tidak menghasilkan emisi karbon—sesuai dengan misi pemerintah untuk mendukung transisi energi bersih.

Industri kendaraan listrik di Indonesia, terutama pada segmen roda dua, menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten. Sepanjang tahun 2024, meski target penjualan ratusan ribu unit motor listrik belum sepenuhnya tercapai, antusiasme masyarakat terus meningkat seiring hadirnya lebih banyak merek dan pilihan model.

Baca Juga :  Libur Sekolah Hemat! Prabowo Teken Diskon Besar Tiket Kereta Api, Pesawat, Kapal hingga Tol

Pemerintah menilai bahwa keberlanjutan program insentif adalah langkah strategis untuk mencapai target jangka panjang elektrifikasi transportasi nasional.

“Insentif bukan sekadar bantuan harga, tapi juga bentuk komitmen negara dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Faisol.

Masyarakat kini tinggal menunggu regulasi resmi dalam bentuk PMK agar insentif motor listrik bisa kembali dinikmati. Pemerintah tengah mematangkan kuota dan skema teknis pemberian subsidi, namun besarannya diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Dengan subsidi senilai Rp 7 juta per unit, konsumen bisa menikmati motor listrik dengan harga yang jauh lebih terjangkau, membuka peluang lebih luas untuk elektrifikasi transportasi personal di seluruh Indonesia. (*)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img
/