RADARTUBANBISNIS – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Agustus memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 6,25 persen.
RDG juga memutuskan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00 persen.
Keputusan RDG ini tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. Yakni, untuk penguatan lebih lanjut stabilisasi nilai tukar rupiah.
Serta, langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2024 dan 2025.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.​
Bank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah masih tingginya risiko ketidakpastian pasar keuangan global.
Ada tujuh poin langkah yang dilakukan BI :
1. Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter dalam stabilisasi nilai tukar rupiah.
Langkah yang dilakukan dengan menjaga struktur suku bunga di pasar uang rupiah untuk daya tarik imbal hasil bagi aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik.
Juga, mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
2. Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
3. Penguatan strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan.
4. Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial.
5. Pelaksanaan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang berfokus pada aspek pengembangan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri.
6. Peningkatan akseptasi digital melalui perluasan QRIS dan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
7. Perluasan kerja sama keuangan internasional dan kerja sama di area kebanksentralan, termasuk melalui kerangka structured bilateral cooperation, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. (*)