Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Desember 2024 di Jakarta.
Nilai tukar rupiah terus tertekan dan tak berdaya menghadapi dolar Amerika Serikat pasca kemenangan Donald Trump sebagai presiden AS kedua kalinya pada 2024.