Radartuban.jawapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban mulai memberikan ketegasan kepada partai politik (parpol) maupun bakal calon legislatif (bacaleg) agar tidak melakukan kampanye di luar tahapan. Itu seiring banyaknya parpol dan bacaleg yang gencar sosialisasi dengan materi kampanye.
Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi menegaskan, saat ini belum ada tahapan jadwal kampanye. Begitu juga regulasi yang mengatur belum keluar.
Kendati demikian, kata dia, parpol dan bacaleg diminta menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi dengan materi kampanye.
Juga dilarang menunjukkan ciri khas berupa logo parpol, nomor urut, sekaligus materi ajakan.
‘’Kalau itu dilakukan, maka tahapan pemilu jadi tidak adil, karena ada yang mendahului,’’ ujarnya.
Gus Hadi, panggilannya, mengemukakan, sekarang ini institusinya tengah mengawasi materi-materi dari parpol atau bacaleg yang dipasang.
Ketika terpasang banner atau alat peraga yang materinya memiliki unsur mengajak atau menunjukkan identitas lain seperti nomor urut dan logo parpol, maka akan dilakukan tindak lanjut. Harapannya, agar tidak ada kampanye sebelum saatnya.
Radartuban.jawapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban mulai memberikan ketegasan kepada partai politik (parpol) maupun bakal calon legislatif (bacaleg) agar tidak melakukan kampanye di luar tahapan. Itu seiring banyaknya parpol dan bacaleg yang gencar sosialisasi dengan materi kampanye.
Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi menegaskan, saat ini belum ada tahapan jadwal kampanye. Begitu juga regulasi yang mengatur belum keluar.
Kendati demikian, kata dia, parpol dan bacaleg diminta menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi dengan materi kampanye.
Juga dilarang menunjukkan ciri khas berupa logo parpol, nomor urut, sekaligus materi ajakan.
‘’Kalau itu dilakukan, maka tahapan pemilu jadi tidak adil, karena ada yang mendahului,’’ ujarnya.
- Advertisement -
Gus Hadi, panggilannya, mengemukakan, sekarang ini institusinya tengah mengawasi materi-materi dari parpol atau bacaleg yang dipasang.
Ketika terpasang banner atau alat peraga yang materinya memiliki unsur mengajak atau menunjukkan identitas lain seperti nomor urut dan logo parpol, maka akan dilakukan tindak lanjut. Harapannya, agar tidak ada kampanye sebelum saatnya.