Belum Ada Tahapan Jadwal Kampanye, Parpol Harus Menahan Kampanye Dini

Dia menerangkan, penertiban alat peraga di tempat umum merupakan kewenangan satpol PP. Dasar hukumnya perda terkait larangan pemasangan di lokasi yang dilarang, seperti dekat tempat ibadah dan kawasan pendidikan.

Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, meski belum ada re gulasi yang mengatur, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal tahapan kampanye,  institusinya melarang parpol dan bacaleg melakukan kampanye. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Baca Juga :  Kampanye di Lembaga Pendidikan,Kacabdin: Hati-Hati dan Jaga Profesionalitas

Dia menerangkan, penertiban alat peraga di tempat umum merupakan kewenangan satpol PP. Dasar hukumnya perda terkait larangan pemasangan di lokasi yang dilarang, seperti dekat tempat ibadah dan kawasan pendidikan.

Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, meski belum ada re gulasi yang mengatur, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal tahapan kampanye,  institusinya melarang parpol dan bacaleg melakukan kampanye. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Baca Juga :  Kuota Perempuan Tak Terpenuhi, Seleksi Anggota Bawaslu Diperpanjang
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru