Di antara yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Adapun parpol baru dan tidak memiliki keterwakilan kursi di DPRD, yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Setelah ini, lanjut Fatkul, tahap berikutnya adalah verifikasi administrasi berkas bacaleg. Tahap ini dimulai 14-23 Juni nanti.
Ketika dalam proses verifikasi ditemukan adanya keku rangan berkas, maka parpol harus melakukan perbaikan.
‘’Pengajuan perbaikan berkas pendaftaran dari tanggal 26 Juni–9 Juli,’’ ujarnya.
Hingga berita ini ditulis tadi malam, Ketua DPC Garuda Nasroh belum bisa dikonfirmasi terkait alasannya tidak mendaftarkan bacaleg. Pesan pertanyaan yang dikirim wartawan koran ini tidak kunjung dibalas. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak diangkat. (fud/tok)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.