27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Hampir Tiga Bulan TPP ASN Tak Kunjung Cair

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Bulan Ramadan masih dua pekan lagi. Namun, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tuban sudah harus berlatih berhemat. Pasalnya, hampir tiga bulan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN tak kunjung cair.

Praktis, mereka hanya bisa mengandalkan gaji pokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bagi ASN yang memiliki tabungan lebih atau penghasilan lain, mungkin masih bisa bernapas lega. Namun, bagi ASN yang hanya mengandalkan gaji pokok dan TPP untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder, tentu sedikit tersengal. Salah satu ASN di lingkup Pemkab Tuban membenarkan kondisi dilematis tersebut. Dia mengatakan, keterlambatan pencairan TPP yang hampir tiga bulan cukup menyiksa. Sebab, gaji pokok dan TPP yang selama ini diterima sudah diplot untuk memenuhi kebutuhan primer dan skunder.

‘’Sudah tiga bulan ini cari pinjaman untuk membayar cicilan rumah,’’ tutur dia yang keberatan namanya disebutkan.

Menurut PNS ini, gaji pokok yang diterima kurang lebih 3,5 juta per bulan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. Itu pun, terang dia, terkadang masih kurang.

‘’Benar-benar harus berhemat. Dan bagi saya, tiga bulan ini sudah terasa berat,’’ keluhnya.

Lebih lanjut PNS setingkat kasi ini mengatakan, keterlambatan pencairan TPP ini sudah menjadi keresahan berjamaah. Terlebih, bagi PNS golongan rendah.

Baca Juga :  DPRD-Pemkab Tuban Setujui Rancangan P-APBD 2023

Tidak hanya PNS setingkat kasi. Pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas pun ikut mengeluhkan telatnya pencairan TPP yang sudah hampir tiga bulan ini. Lagi-lagi keluhannya karena memiliki tanggungan kebutuhan sekunder, seperti cicilan rumah dan kendaraan.

‘’Kalau hanya mengandalkan gaji saja memang tidak cukup (untuk memenuhi kebutuhan di luar kebutuhan pokok, Red),’’ ujar salah satu pejabat eselon II ketika dimintai tanggapannya soal keterlambatan pencairan TPP.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo membenarkan bahwa TPP ASN sampai saat ini belum cair dan masih proses.

Ditanya kapan TPP  cair? Arif, panggilan akrabnya belum bisa memastikan. Sebab, tanggung jawab pemerintah daerah hanya mengusulkan atau menyampaikan ke pemerintah pusat. ‘’Proses pencairannya dari pemerintah pusat, daerah hanya menyampaikan usulan pencairan TPP,’’ ujarnya.

Arif menjelaskan, pencairan TPP pada tahun anggaran 2022 ini beda dengan tahun sebelumnya. Dia menerangkan, saat ini alur pengajuan atau validasi TPP lumayan panjang. Pertama, permohonan persetujuan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang ditembuskan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Selanjutnya, pemerintah daerah meng-input penjabaran TPP di sistem informasi monitoring dan pelaksanaan anggaran (Simona). Setelah itu, Biro Ortala Kemendagri melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya.

Baca Juga :  Buktikan Kinerja, Airlangga Berpotensi Jadi Capres Pilihan Rakyat

‘’Posisi (pengajuan TPP, Red) Pemkab Tuban baru sampai tahap ini,’’ terang Arif.

Alur tahap ketiga ini beda dengan tahun sebelumnya, yang mana cukup dari SIPD (sistem informasi pemerintah daerah) ke Ditjen Keuda sudah bisa turun. Sekarang, Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu.

Terakhir, Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda tahun anggaran 2022 berdasar hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan.

‘’Kalau soal persyaratan-persyaratan, Insya Allah sudah beres semua. Tinggal menunggu proses saja,’’ tandas Arif.

Sebagaimana diketahui, kriteria TPP berdasarkan beberapa indikator. Di antaranya, beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Juga dokumen persyaratan yang diperlukan untuk validasi meliputi surat keputusan (SK) tim TPP, peraturan kepala daerah tentang TPP, penjabaran TPP dan evidence 2022, serta rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait hasil evaluasi jabatan pemerintah daerah. (tok/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Bulan Ramadan masih dua pekan lagi. Namun, para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tuban sudah harus berlatih berhemat. Pasalnya, hampir tiga bulan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN tak kunjung cair.

Praktis, mereka hanya bisa mengandalkan gaji pokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bagi ASN yang memiliki tabungan lebih atau penghasilan lain, mungkin masih bisa bernapas lega. Namun, bagi ASN yang hanya mengandalkan gaji pokok dan TPP untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder, tentu sedikit tersengal. Salah satu ASN di lingkup Pemkab Tuban membenarkan kondisi dilematis tersebut. Dia mengatakan, keterlambatan pencairan TPP yang hampir tiga bulan cukup menyiksa. Sebab, gaji pokok dan TPP yang selama ini diterima sudah diplot untuk memenuhi kebutuhan primer dan skunder.

‘’Sudah tiga bulan ini cari pinjaman untuk membayar cicilan rumah,’’ tutur dia yang keberatan namanya disebutkan.

Menurut PNS ini, gaji pokok yang diterima kurang lebih 3,5 juta per bulan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. Itu pun, terang dia, terkadang masih kurang.

- Advertisement -

‘’Benar-benar harus berhemat. Dan bagi saya, tiga bulan ini sudah terasa berat,’’ keluhnya.

Lebih lanjut PNS setingkat kasi ini mengatakan, keterlambatan pencairan TPP ini sudah menjadi keresahan berjamaah. Terlebih, bagi PNS golongan rendah.

Baca Juga :  Survei: Dipasangkan dengan Ganjar atau Anies, Airlangga Capres Teratas

Tidak hanya PNS setingkat kasi. Pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas pun ikut mengeluhkan telatnya pencairan TPP yang sudah hampir tiga bulan ini. Lagi-lagi keluhannya karena memiliki tanggungan kebutuhan sekunder, seperti cicilan rumah dan kendaraan.

‘’Kalau hanya mengandalkan gaji saja memang tidak cukup (untuk memenuhi kebutuhan di luar kebutuhan pokok, Red),’’ ujar salah satu pejabat eselon II ketika dimintai tanggapannya soal keterlambatan pencairan TPP.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo membenarkan bahwa TPP ASN sampai saat ini belum cair dan masih proses.

Ditanya kapan TPP  cair? Arif, panggilan akrabnya belum bisa memastikan. Sebab, tanggung jawab pemerintah daerah hanya mengusulkan atau menyampaikan ke pemerintah pusat. ‘’Proses pencairannya dari pemerintah pusat, daerah hanya menyampaikan usulan pencairan TPP,’’ ujarnya.

Arif menjelaskan, pencairan TPP pada tahun anggaran 2022 ini beda dengan tahun sebelumnya. Dia menerangkan, saat ini alur pengajuan atau validasi TPP lumayan panjang. Pertama, permohonan persetujuan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang ditembuskan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Selanjutnya, pemerintah daerah meng-input penjabaran TPP di sistem informasi monitoring dan pelaksanaan anggaran (Simona). Setelah itu, Biro Ortala Kemendagri melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya.

Baca Juga :  DPRD-Pemkab Tuban Setujui Rancangan P-APBD 2023

‘’Posisi (pengajuan TPP, Red) Pemkab Tuban baru sampai tahap ini,’’ terang Arif.

Alur tahap ketiga ini beda dengan tahun sebelumnya, yang mana cukup dari SIPD (sistem informasi pemerintah daerah) ke Ditjen Keuda sudah bisa turun. Sekarang, Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu.

Terakhir, Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda tahun anggaran 2022 berdasar hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan.

‘’Kalau soal persyaratan-persyaratan, Insya Allah sudah beres semua. Tinggal menunggu proses saja,’’ tandas Arif.

Sebagaimana diketahui, kriteria TPP berdasarkan beberapa indikator. Di antaranya, beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Juga dokumen persyaratan yang diperlukan untuk validasi meliputi surat keputusan (SK) tim TPP, peraturan kepala daerah tentang TPP, penjabaran TPP dan evidence 2022, serta rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait hasil evaluasi jabatan pemerintah daerah. (tok/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img