RADARBISNIS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengencangkan ikat pinggang di pasar modal. Kali ini, sasarannya jelas: kepemilikan saham publik.
Batas minimal free float resmi dinaikkan hampir dua kali lipat, dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dan akan mulai berlaku bulan depan.
Kebijakan ini disampaikan langsung Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di hadapan pelaku pasar.
Langkah tersebut bukan tanpa alasan. OJK ingin memperlebar ruang kepemilikan publik sekaligus menjawab catatan lembaga indeks global MSCI yang selama ini menyoroti struktur kepemilikan emiten di Indonesia.
Mahendra menegaskan, perubahan aturan ini akan segera diformalkan melalui Self Regulatory Organization (SRO) di lingkungan pasar modal.
“SRO, akan menerbitkan aturan untuk free flow, minimal 15 persen. Akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1) dilansir dari idxchannel.com.
Kenaikan ambang batas free float ini menjadi sinyal kuat bahwa regulator ingin pasar saham Indonesia lebih likuid, lebih inklusif, dan lebih ramah bagi investor institusi global.
Selama ini, kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi di pemegang saham pengendali kerap membuat pergerakan harga tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.
Tak Hanya IPO, Emiten Lama Juga Kena
Aturan baru ini tidak hanya menyasar perusahaan yang hendak melantai di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO). Emiten yang sudah tercatat pun wajib menyesuaikan diri.
Mahendra menjelaskan, ketentuan free float minimal 15 persen berlaku menyeluruh. Artinya, tidak ada ruang abu-abu bagi perusahaan tercatat untuk menghindar dari kewajiban membuka porsi saham ke publik.
SRO nantinya akan menyusun aturan teknis secara lebih rinci, termasuk skema penyesuaian bagi emiten lama yang saat ini masih berada di bawah ambang batas.
Ancaman Sanksi Menanti
OJK juga tidak main-main dalam penerapan kebijakan ini. Mahendra secara tegas menyebutkan bahwa sanksi akan dikenakan kepada perusahaan tercatat yang tidak mematuhi ketentuan minimal kepemilikan saham publik.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras, terutama bagi emiten dengan struktur kepemilikan super-dominen.
Di tengah upaya Indonesia menjaga daya saing di mata investor global, kepatuhan terhadap standar internasional menjadi harga mati.
Menuju Pasar yang Lebih Kredibel
Kenaikan free float bukan sekadar soal angka. Ini adalah bagian dari agenda besar reformasi pasar modal: memperbaiki kualitas likuiditas, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kepercayaan investor.
Bagi pasar, kebijakan ini berpotensi mendorong distribusi saham yang lebih merata dan memperdalam transaksi harian.
Bagi emiten, ini menjadi ujian kesiapan untuk bermain di panggung global dengan aturan yang lebih ketat dan transparan.
Satu hal yang pasti, mulai bulan depan, lanskap kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia tak lagi sama.
Emiten harus memilih: beradaptasi, atau berhadapan dengan konsekuensi regulator. (*)










